Divonis 8 Tahun, Murman Belum Bersikap

Divonis 8 Tahun, Murman Belum Bersikap

\"Murman\"Ilham: Kami Belum Terima Salinan Putusan

BENGKULU, BE - Tim kuasa hukum Murman Effendi belum menyatakan sikap terkait vonis 8 tahun yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) untuk Murman. Saat dikonfirmasi, satu tim kuasa hukum Murman, Ilham Fatahilah SH, mengatakan, mereka belum bisa menyatakan sikap karena belum menerima secara resmi salinan putusan MA bernomor 30/Pid.Sus.TPK/2015/PN/Bgl itu.

\"Kita belum menerima salinan putusan secara resmi, baru mendapat kabar dari pemberitaan media,\" ujar Ilham saat dikonfirmasi, kemarin (21/2).

Belum mendapatkan salinan putusan jelas merupakan kendala untuk kuasa hukum, karena mereka belum mengetahui isi dan kajian dari MA terkait memutuskan Murman dipidana selama 8 tahun.

Berbeda jika sudah mendapatkan salinan putusan, sikap langsung akan ditentukan terkait vonis tersebut. Jika salinan putusan sudah diterima, kuasa hukum akan mempelajari dulu. Kemudian dipertimbangkan apa yang menjadi kajian MA. Salinan putusan juga penting untuk mempertimbangkan kadilan untuk Murman Effendi.

\"Jika kami sudah menerima salinan putusan dari MA itu akan kita pelajari dulu baru setelah itu kita menentukan sikap. Salinan itu juga penting untuk mempertimbangkan keadilan untuk klien kami,\" imbuh Ilham.

Terkait salinan putusan MA tersebut, PN Bengkulu akan secepatnya mengirimkannya ke Murman Effendi atau kuasa hukumnya. Ini disampaikan Humas PN Bengkulu, Dr Joner Manik SH MM.

\"Secepatnya kita akan beritahukan kepada terdakwa,\" jelas Joner Manik.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati Bengkulu akan secepatnya melakukan tindak lanjut atas putusan MA untuk perkara pengadaan pabrik semen di Desa Sekalak dan Lubuk Resam, Kabupaten Seluma. Saat ini pihak Kejati Bengkulu masih mempersiapkan berkas administrasi eksekusinya. Tidak perlu dikhawatirkan, karena dipastikan yang bersangkutan tidak akan lari.

\"Kita masih mempersiapkan berkasnya, tidak perlu khawatir, orangnya kan tidak akan lari. Target kami bulan ini sudah bisa melakukan eksekusi,\" tegas Kajati Bengkulu, Sendjun Manullang SH MH melalui Aspidsus, Henri Nainggolan SH MH.

Murman Effendi nampaknya  enggan memberikan tanggapan terkait putusan MA untuk dirinya itu. Saat dikonfirmasi ke Lapas Kelas IIA Bengkulu tempat dia ditahan atas perkara korupsi Multiyears, Murman hanya memberikan beberapa lembar kertas yang intinya berisi mengenai gugatan perdata PT Pugus Sakti Permai (PSP). Pemkab Seluma Siap Kembalikan Rp 8,8 M Semenrara itu, pasca pelaporan kuasa hukum PT Puguk Sakti Permai (PSP) yang mendatangi Polda Bengkulu untuk membuat laporan terhadap Pemkab Seluma dalam hal ini Bupati Seluma Bundra Jaya SH MH terkait belum dibayarkannya pekerjaan fisik Jalan Multiyears, Bundra Jaya memastikan akan mengembalikan uang tersebut, tetapi belum bisa sekarang karena terkendala anggarannya yang tidak ada karena belum dianggarkan untuk tahun ini.

Hal tersebut terkait, hukum inkrah yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menjadikan Pemkab Seluma harus membayar ganti rugi kepada PT PSP sebesar Rp 8,8 miliar tersebut. \"Saya akan menaati putusan hukum yang inkrah tersebut, tetapi belum bisa tahun ini karena belum dimasukan dalam anggaran,\" terang Bupati Seluma, H Bundra Jaya SH MH, kemarin (21/2).

Dijelaskannya, uang yang dikembalikan tersebut memang besar dan yang akan digunakan merupakan uang Negara, tetapi hal tersebut sudah disampaikan ke pihak DPRD Seluma dan pihak DPRD belum memasukan ke APBD 2017. \"Kemungkinan pada tahun 2018 mendatang uang tersebut baru bisa kita balikan, itupun jika anggarannya sudah ada, tetapi kita akan mentaati hukum karena memang dimata hukum kita diwajibkan mengembalikannya,\" ucapnya.

Soal ditanya terkait laporan PT PSP terhadap dirinya ke Mapolda Bengkulu, Bundra mengatakan, akan kooperatif jika nanti dirinya dipanggil pihak penyidik Polda Bengkulu, karena sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus taat pada aturan hukum yang ada di negara ini.

\"Saya siap jika dipanggil pihak penyidik Polda Bengkulu, saya akan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada pihak penyidik mengenai hal tersebut dan jika keterangan saya dirasa kurang saya siap dipanggil lagi,\" tuturnya.

Namun, kata dia, hingga kini belum ada pihak penyidik Polda Bengkulu yang memanggil dirinya untuk memberikan keterangan mengenai hal tersebut. \"Hingga saat ini belum ada surat pemanggilan atas saya yang masuk ke staf saya pasca pelaran kuasa hukum PT PSP beberapa waktu yang lalu, tetapi niat kita sebagai pemkab Seluma sudah kita sampaikan ke pihak DPRD Seluma,\" tutupnya. (167/529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: